Pengertian Fiqih, Ushul Fiqih dan Kaedah Fiqih

Posted by Kafanal Kafi on Thursday, March 13, 2014

Pengertian Fiqih, Ushul Fiqih dan Kaedah Fiqih
Ditulis oleh : KH. Abidun Zuhri, Lc

Di dalam ilmu hukum Islam ada tiga cabang ilmu yang sangat penting dan saling kait-mengkait. Ketiga ilmu ini memiliki wilayah yang berbeda. Berikut ini kami beri penjelasan tentang ketiga ilmu itu.


Fiqih

Fiqih menurut bahasa artinya paham. Menurut istilah, ilmu fiqih artinya ilmu yang membicarakan hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan amal yang didasarkan kepada dalil-dalil yang bersifat terperinci atau khusus. Sebagai contoh, masalah larangan riba yang didasarkan kepada dalil khusus, yaitu firman Allah swt,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (Ali Imran: 130)
Ayat ini merupakan dalil khusus yang berisi larangan memakan riba. Kata berlipat ganda di sini bukan berarti riba yang sedikit diperbolehkan. Kata berlipat ganda di sini hanyalah untuk menjelaskan kondisi riba saat jahiliyah.
Adapun wilayah fiqih berupa amal atau perbuatan manusia mukalaf. Fiqih membahas jual beli, sewa menyewa, gadai, perwakilan, shalat, puasa, pembunuhan, pencurian dan lain sebagainya. Semua itu didasarkan kepada dalil-dalil yang bersifat khusus dari Al-Qur`an maupun hadits.

Ushul Fiqih

Ushul fiqih merupakan gabungan dari kata ushul dan fiqih. Ushul berasal dari kata ashl yang artinya dasar, pokok, dan pondasi. Adapun fiqih, artinya sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas. Dengan demikian ushul fiqih menurut istilah adalah ilmu yang membicarakan dalil-dalil umum, cara menggunakan dalil-dalil umum itu dan syarat-syarat orang yang menggunakan dalil-dalil itu atau (mujtahid).
Contoh dalil umum, suatu kaedah yang berbunyi, “Larangan menunjukkan hukum haram (an-nahyu yadululla ala at-tahrim).” Jika ada nash baik dari Al-Qur`an maupun hadits yang berisi larangan, itu menunjukkan haram. Larangan memakan riba, larangan meminum khamar, larangan menyembelih karena selain Allah, larangan jual beli yang mengandung unsur tipuan dan sebagainya menunjukkan bahwa hal-hal tersebut adalah haram.
Cara menggunakan dalil-dalil umum itu maksudnya sikap-sikap yang kita ambil ketika kita menemukan dua dalil yang saling bertentangan. Misalnya, suatu saat nabi saw mengatakan bahwa bekam itu membatalkan puasa, namun pada saat yang lain beliau berbekam saat berpuasa.
Orang yang menggali hukum dari dalil-dalil Al-Qur`an dan hadits wajib memenuhi syarat-syarat agar hukumnya benar atau mendekati kebenaran. Artinya ia harus ahli di dalam hal itu. Adapun orang yang tidak ahli tidak boleh menggali hukum langsung dari Al-Qur`an dan hadits. 

Kaedah Fiqih

Kaedah berasal dari kata qa’idah. Artinya, asas, dasar dan pondasi. Arti fiqih adalah sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.
Kaedah fiqih menurut istilah adalah batasan umum yang mencakup banyak kasus-kasus fiqih (yang serupa). Contohnya, kaedah fiqih yang berbunyi, “Kesulitan mendatangkan kemudahan (al-masyaqqah tajlib at-taisir).” Hamba Allah yang menemukan kesulitan-kesulitan di dalam taat kepada-Nya secara umum Allah telah memberikan kemudahan. Misalnya, orang yang tidak dapat shalat dengan berdiri, boleh shalat dengan duduk, dan yang tidak dapat shalat dengan duduk boleh shalat dengan berbaring, dan lain sebagainya.
Kaedah fiqih terbentuk dari kasus-kasus fiqih yang serupa dan memiliki hukum yang sama. Seperti kaedah di atas, itu berasal dari banyak kasus fiqih yang serupa, misalnya orang yang sedang dalam perjalanan diperbolehkan jamak dan qashar shalat, orang yang sedang haid tidak boleh shalat, orang yang terpaksa boleh memakan bangkai, orang yang tidak memiliki nishab tidak diwajibkan zakat, dan kasus-kasus lain dimana Allah memberikan rukhshah atau keringanan di dalamnya.
Demikianlah penjelasan mengenai fiqih, ushul fiqih, dan kaedah fiqih. Sumber tulisan ini penulis rangkum dari kitab Ilm Ushul al-Fiqh (Abdul Wahab Khalaf) dan Ushul al-Bahts fi al-Qawa’id al-Fiqhiyah (Muqarrar al-Azhar). Wallahu a'lam.

Blog, Updated at: 5:09 AM

0 comments:

Post a Comment

Komentarlah dengan bijak :-)